Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut isi dalam draf revisi Undang-undang yang disodorkan DPR RI adalah upaya pelemahan institusi.‎ Sebagian besar pemaparan pasal yang diajukan DPR untuk dirubah, bukan sebagai langkah penguatan KPK secara kelembagaan.

“Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan,” kata Wakil Ketua KPK La Ode Syarif di gedung KPK, Rabu (3/2).

La Ode pun lantas membacakan salah satu isi dalam draf yang diserahkan DPR, yakni soal prosedur penyadapan. Dimana untuk memulai penyadapan harus ada izin dari Dewan Pengawas.

Dan pembentukan Dewan Pengawas sendiri termasuk salah satu usulan DPR. “Ini kita anggap melemahkan. Kami anggap tidak cocok dengan apa yang dikerjakan KPK selama ini,” kata dia.

Tak hanya soal penyadapan yang dianggap melemahkan. Menurut para komisioner, perubahan soal nominal korupsi sebesar Rp 2 miliar juga dinilai sebagai pelucutan bagi lembaga antirasuah.

Dia menyebut penanganan perkara korupsi tidak hanya terkait besaran uang yang diduga menjadi kerugian negara. Dikatakan La Ode, penanganan itu tidak hanya fokus pada kerugian negara, namun juga pada pelakunya.

“Misalnya anggap saja pejabat tinggi kurang dari Rp1 miliar tapi dengan status kedudukan org tersebut seharusnya tidak melakukan itu,” ujar La Ode.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu