Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memicu protes dari sejumlah alumni perguruan tinggi di Indonesia. Pasal-pasal pada draf revisi undang-undang itu dianggap sengaja untuk mematikan KPK.

Jakarta, Aktual.com — Badan legislasi DPR mengundang lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas isi draf revisi Undang-undang KPK. Rencananya pertemuan itu akan digelar besok, Kamis (4/2), di gedung DPR.

Tapi sayang, para komisioner lembaga antirasuah sudah mamastikan diri tidak hadir memenuhi undangan itu. Sebagai gantinya, KPK menugaskan tim Biro Hukum.

Pimpinan lembaga antirasuah, lebih memilih untuk menghadiri agenda lain ketimbang bersua dengan Baleg DPR. “Kita (sudah) pelajari dan besok kita akan datang ke Baleg untuk hadiri undangannya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Rabu (3/2).

Namun, pada intinya, Agus Rahrdjo Cs akan secara tegas menolak segala perubahan dalam UU KPK yang justru malah melemahkan kewenangan secara kelembagaan.

“Kami akan menolak hal-hal yang terkait pelemahan KPK,” ujar Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu