Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI 2014 untuk terdakwa Alex Usman bakal kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Reda Manthovani mengatakan ada empat saksi ahli yang bakal dihadirkan.

Yakni dosen dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) Dedet Candra Riawan, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI) Agustina Arumsari, BPKP RI Totok Prihantoro, dan PNS DKI Harto Trimadi.

“Keempatnya akan memberikan saksi pada hari Kamis nanti,” ujar dia, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/1).

Dedet Candra diundang untuk menjelaskan spesifikasi teknis unit, peruntukan dan pemasangan UPS. Kemudian, Agustina menerangkan proses perencanaan, penganggaran, pralelang, pelelangan, pelaksanaan, pembayaran, serta perhitungan kerugian negara.

Lalu, Totok memberikan keterangan menyangkut uji forensik catatan keuangan, dokumen penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), dokumen impor, dokumen perusahaan-perusahaan pemenang lelang dan database keuangan.

Sementara itu, Harto menjelaskan teknis organisasi pengadaan barang dan jasa terkait dengan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan(ULP) dan Panita Pemeriksan Hasil Pekerjaan (PPHP), serta HPS.

“Untuk sementara itu agenda keempatnya,” bebernya.

Direncanakan, setelah keempat saksi tersebut memberikan keterangannya di depan majelis hakim, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga akan memberi kesaksian.

Artikel ini ditulis oleh: