Jakarta, Aktual.com – Sidang gugatan atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pagi ini akan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Martin Hadiwinata, dari DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mewakili Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, mengatakan agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengar kesaksian nelayan dan warga Jakarta Utara. Terkait dampak dan kerugian yang dialami mereka atas proyek reklamasi.

“Telah sampai pada tahap pembuktian mendengarkan kesaksian nelayan dan warga pantai Teluk Utara jakarta atas dampak dan kerugian langsung yang dirasakan akibat aktivitas reklamasi,” ujar dia, Rabu (3/2).

Selain sidang, kata dia, ratusan nelayan juga akan hadir untuk gelar aksi menolak reklamasi di depan Gedung PTUN. Sidang dijadwalkan digelar mulai pukul 09.30Wib.

Artikel ini ditulis oleh: