BBM (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Argumentasi pemerintah mengenai evaluasi dan penetapan harga minyak hanya bisa dilakukan per 3 bulan sekali dinilai hanya alibi dan tidak tepat. Pasalnya, alasan tersebut hanya akal-akalan pemerintah dalam upaya menolak menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Mohammad Reza Hafiz mengatakan bahwa pemerintah bisa mengevaluasi hargab BBM kapanpun ketika dianggap perlu.

“Argumentasi pemerintah kan berpijak pada Permen 39 tahun 2015. disitu disebutkan menteri dapat menyesuaikan harga setiap 3 bulan sekali. tetapi ada lanjutannya, apabila dianggap perlu, menteri ESDM dapat menetapkan harga lebih dari 1 kali dalam setiap 3 bulan,” tulisnya melalui pesan elektronik kepada Aktual.com, Kamis (4/2)

Artinya, kalau pemerintah melihat harga minyak dunia yang sudah berada di bawah USD30 per barrel seperti sekarang ini, seharusnya tidak perlu menunggu selama 3 bulan.

Dia menambahkan, melihat kondisi daya beli masyarakat makin menurun, disisi lain harga bahan pangan secara keseluruhan terus mengalami lonjakan, maka konsekuensi logisnya harga penjualan BBM pasa masyarakat harus diturunkan.

“Inflasi bahan pangan dan inflasi secara keseluruhan meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. salah satu kompensasi logis dikaitkan dengan BBM, ya turunkan harga BBM memang,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka