Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP berharap, kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dihentikan. Penghentian perkara yang menimpa Bambang dapat dilakukan jika terdapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Kalau pendapat pribadi saya (jangan menurut KPK ya), langkah ‘deponeering’ dirasa tepat untuk kasus-nya pak BW. Tapi langkah ini harus ada persetujuan Presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung,” ujar Johan, saat berbincang dengan wartawan, Selasa (26/5).
Mantan juru bicara KPK itu nampaknya serius akan permintaannya menghentikan kasus BW. Dia pun mengaku akan membicarakan hal itu langsung ke Jaksa Agung dan Presiden. “Saya selaku Pimpinan KPK, akan mencoba berbicara dengan Jaksa Agung dan Presiden (kalau Presidennya mau) untuk solusi ini.”
Namun demikian, Johan pun menyadari jika langkah yang dia usulkan tidak bisa dipaksakan. Mengingat, upaya ‘deponeering’ hak mutlak yang dimilik Jaksa Agung. (Baca juga: Victor: Penyidik Anggap Kasus Dugaan Korupsi BG Tak Laik)
Sementara itu, pihak Polri malah menghentikan kasus Komisari Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam kasus penerimaan gratifikasi. Padahal, pengungkapan kasus tersebut sebelumnya dikait-kaitkan dengan Bambang Widjojanto, yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. (Baca juga: Kombes Victor: Kasus Komjen BG di Polri Clear)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu