Jakarta, Aktual.com — Proses seleksi Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas disinyalir dilakukan dengan cara-cara yang tidak sehat dan fair. Pasalnya, dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terdapat banyak kejanggalan.
Selain dalam penetapan syarat yang ditetapkan oleh Pansel yang dianggap bertentangan dengan UU Migas & HAM, juga hasil nama-nama yang diloloskan oleh Pansel yang selanjutnya ditandangani oleh Presiden Jokowi untuk diajukan ke Komisi VII DPR RI terdapat nama-nama yang juga menjadi anggota Pansel seleksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Aktual.com, diduga ada dua nama yang diajukan ke Komisi VII DPR untuk dilakukan Test and Propert Test yang ternyata juga merangkap sebagai anggota tim Pansel Komite BPH Migas. Kedua nama tersebut adalah Jugi Prayogio dan Agus Budi Wahjono.
Seperti diketahui bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM pada Juli 2015 lalu membentuk tim Panitia Seleksi dengan melibatkan pejabat dari Kementerian ESDM dan Lembaga lainnya, dalam tim Panitia Seleksi tersebut diketuai langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Sekretaris I oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretaris II oleh Sekretaris BPH Migas dengan anggota ; Inspektur Jenderal KESDM, Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Sekjen DEN, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, KemenpanRB, Prof Hikmahanto Junawa, Ir Eri Purnomohadi, Ir Jugi Prayogio, Agus Budi Wahjono, Sahabuddin dan Ir Widhyawan Prawiraatmadja.
Sedangkan nama 9 calon Anggota Komite BPH Migas yang diajukan Jokowi dalam surat ke Komisi VII yaitu, Agus Budi Wahyono, Ahmad Rizal, Djoko Siswanto, Jugi Prayogio, Sabar Ginting, Samsi Yarno Samoeri, Sutopo, Umi Asngadah dan Yun Yunus Kusumahbrata.
Seperti diketahui, masa jabatan Komite BPH Migas periode 2011-2015 telah berakhir pada 29 Desember 2015 lalu. Namun, saat ini telah diperpanjang hingga terpilihnya anggota Komite BPH Migas yang baru,sesuai Keppres Nomor 145/P Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 20 Januari 2016 telah mengirimkan surat kepada DPR RI, yang menyampaikan 9 nama calon Anggota Komite BPH Migas. Jokowi meminta persetujuan DPR untuk memilih 1 orang di antaranya sebagai Ketua merangkap Anggota, dan 8 orang lainnya sebagai Anggota Komite BPH Migas, sebelum pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka