Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (Aktual/Ilst.Nelson)
Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Hanggoro Budi Wiryawan, mengakui proyek kereta cepat Jakarta – Bandung belum melengkapi sepenuhnya perizinan dari pemerintah. Dari enam perizinan yang disyaratkan, KCIC hingga kini baru menyelesaikan tiga.

“Ada beberapa yang sudah kami proses dan beberapa yang sudah kami dapat. Tiga izin sudah didapat, antara lain izin penetapan badan usaha, izin trase dan izin lingkungan,” terang Hanggoro dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/2).

Tiga perizinan lain yang belum selesai atau masih diproses, yakni izin pembangunan, izin perjanjian konsesi dan terakhir izin usaha. KCIC belum bisa memulai pembangunan konstruksi kereta cepat Jakarta – Bandung, sebab izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan belum dikantongi.

“Saat ini kami sedang menunggu tiga izin dari Kementerian Perhubungan, izin pembangunan, izin konsesi pelaksanaan dan izin usaha. Kita harapkan bisa segera diterbitkan,” jelas Hanggoro.

KCIC, ditekankan dia, tidak mau melanggar prosedur dan peraturan yang ada dalam melaksanakan proyek senilai USD5,5 miliar ini. Untuk menghindari adanya pelanggaran dimaksud, KCIC berjanji akan secara terbuka menyampaikannya ke publik.

Kalaupun misalnya ada pelanggaran yang dilakukan KCIC, Hanggoro meminta ditunjukkan pelanggaran mana yang dilakukan pihaknya.

“Kami tidak mau melanggar peraturan. Jangan dibandingkan dengan yang lain. Kami, kereta cepat, tidak mau melanggar peraturan. Semua terbuka,” ucap dia.

“Kita sudah siap, minimal 5 kilometer pertama yang kami ajukan dan sedang kami lengkapi. Mudah-mudahan segera disetujui, katakanlah minggu depan disetujui ya kami langsung kerja,” sambung Hanggoro.

Artikel ini ditulis oleh: