Malang, Aktual.co — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, menyandera dua penunggak pajak yang enggan membayar kewajiban kepada negara.
Kakanwil DJP, Budi Susanto, mengatakan, dua orang berinisial FA dan S ini diketahui menunggak pajak senilai Rp4 miliar dan Rp 1,3 miliar sejak tahun 2007.
“Mereka ini sudah menunggak pajak sejak beberapa tahun lalu,” kata Budi Susanto, Kamis (4/6) di Malang, Jawa Timur.
Dikatakannya, beberapa upaya sebelum penyanderaan sudah dilakukan termasuk memberi teguran dan surat paksa, namun, hal itu malah tidak dihiraukan oleh dua orang tersebut.
“Mereka saat ini disandera di Lapas Lowokwaru blok VII,” tuturnya.
Data Kanwil DJP III Jatim, saat ini jumlah penunggak pajak sudah mencapai angka Rp600 miliar, sedangkan target yang dibebankan kepada kanwil sebanyak Rp183 miliar pada tahun ini.
Sejak bergerak pada awal tahun lalu, Kanwil DJP III Jatim setidaknya sudah berhasil menagih Rp30 miliar pajak selama 5 bulan terakhir.
“Kami terus berupaya agar para penunggak pajak ini bisa segera membayarkan,” tuturnya.
Upaya penyanderaan merupakan usaha yang dilakukan agar para penunggak pajak jera dan segera membayarkan kewajibannya kepada negara.
Para sandera nantinya akan menjalani kehidupan di dalam Lapas Lowokwaru selama 6 bulan dan akan diperpanjang dalam waktu yang sama bila kewajiban membayar pajak tak kunjung diselesaikan.
Kepala Lapas Lowokwaru, Enny Purwaningsih, menambahkan, meski ditempatkan pada blok berbeda dengan napi lainnya, namun, hak kedua sandera itu sama dengan napi pada umumnya.
“Mereka memiliki hak yang sama dengan napi lainnya,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka