Petugas Bea Cukai merapikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil sitaan Bea dan Cukai Sulsel saat akan dimusnahkan di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/1). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulsel memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 40.642.947 batang, 59.913 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 800 bal pakaian impor bekas, 35 sex toys, 86 handphone, dan 4 softgun hasil sitaan selama 2015 yang berpotensi merugikan negara Rp33,27 milar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Perindustrian meminta agar Rancangan Undang Undang tentang Minuman Beralkohol (minol) yang saat ini sedang dibahas, tidak melarang penggunaan etanol sebagai bahan baku minol.

“Dengan UU ini, jangan nanti berpengaruh ke etanolnya sendiri. Karena etanol bisa diaplikasikan ke banyak hal,” kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kemenperin, Harjanto di Jakarta, Kamis (4/2).

Harjanto menyampaikan hal tersebut usai rapat dengan Panitia Khusus RUU Minol di Gedung DPR RI.

Ia memaparkan, etanol di Indonesia dikembangkan dari biomassa singkong dan tebu oleh sekitar 13 perusahaan, di mana hanya tujuh di antaranya yang masih beroperasi.

Dari kapasitas produksi 310 ribu kilo liter, 100 ribu kilo liter etanol digunakan sebagai bahan baku kebutuhan panganan, yang didominasi oleh pembuatan minuman beralkohol, kemudian kebutuhan industri dan kebutuhan bahan bakar.

Menurut Harjanto, Indonesia akan mengembangkan bahan bakar dari etanol sebagai pengganti bensin, meskipun saat ini penggunaan bensin dinilai masih lebih murah dari etanol.

“Tapi, pada masanya nanti, ketika bahan bakar fosil habis, kita perlu mengembangkan energi terbarukan, salah satunya menggunakan etanol ini,” ujar Harjanto.

Untuk itu, Harjanto berharap agar apabila RUU Minol sudah disahkan, penggunaan etanol untuk fungsi yang lain tetap dapat dijalankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan