Semarang, aktual.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah musnahkan berbagai narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi hasil sitaan selama Januari 2016.
Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksanaan Negeri Semarang, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan petugas Dirjen Bea dan Cukai di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Blok D, Semarang, Kamis (4/2).
Bersamaan pemusnahan itu, petugas berhasil amankan satu tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan timbangan. Barang bukti berupa daun ganja 1,4 gram, sabu 199,5 gram dan 79 butir ekstasi.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Amrin Remico mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan prosedur sesuai Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba.
“Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dulu pemeriksaan lebih dulu Puslabfor Cabang Semarang pada 29 Januari kemarin. Barulah bisa dimusnahkan yang disaksikan bersama dengan pihak intitusi kejaksaan,” ujar dia.
BNNP Jateng ke depannya akan lakukan pencegahan dan pemberantasan pasar narkoba di beberapa wilayah utama. Antara lain Pekalongan, Solo, Purwokerto dan Tegal.
“Nama-nama kota itu menjadi target peredaran, tapi tidak menutup di kabupaten lain. Baik kota kota Tegal, Semarang, Solo,dan Pekalongan,” beber dia.
Saat ini, modus penyelendupan narkoba dilakukan melalui pelabuhan resmi. Hal ini menunjukan pelabuhan yang tidak resmi menjadi ekspedisi. “Penggerebekan narkoba kemarin di Jakarta melalui pengiriman jalur laut dari Tiongkok. Orang Indonesia hanya jadi penonton saja,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: