Novel Baswedan KPK (Aktual/Ilst.Nlsn)
Novel Baswedan KPK (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya kasus Novel Baswedan ke Kejaksaan.

Menurutnya, soal kelanjutan kasus Novel apakah akan dihentikan atau tidak merupakan kewenangan dari Kejaksaan. Polri akan menerima keputusan tersebut.

“Itu kan kewenangan kejaksaan, kami sudah serahkan sepenuhnya ke Jaksa dan itu kewenangan jaksa. Semuanya sangat tergantung dari kebijakan jaksa,” ujar Badrodin, di Mabes Polri, Jumat (5/2).

Bahkan dalam pertemuan di istana, Badrodin tidak membantah adanya komunikasi soal rencana pencabutan tersebut.‎ Dia berharap jaksa dapat mempertimbangkan masukan untuk mengambil keputusan dan langkah-langkah tepat terkait hal ini.

“Silahkan jaksa pertimbangkan semua, penghentian ini karena ada koordinasi antara pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Polri,” katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan dua mantan pimpinan KPK, Araham Samad dan Bambang Widjojanto segera diselesaikan.

Presiden meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum.

“Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu