Jakarta, Aktual.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyorot landasan hukum yang digunakan untuk membangun proyek kereta cepat dianggap cacat hukum. Apalagi proyek ini ditolak warga Bandung. Makanya pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami dorong agar Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dicabut. Kalau tidak, kami akan gugat ke MK,” tandas Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramadhan, kepada Aktual.com, Jumat (5/2).
Menurut dia, pengembangan kawasan di Walini ini untuk pengembangan kota baru dan properti hanya akan menggusur pemukiman warga.
“Tidak akan ada alih fungsi lahan resapan dan tangkapan air. Yang ada merampas tanah-tanah warga setempat,” kecam dia.
Justru warga Bandung sendiri banyak yang menolak keras proyek ini. Karena dengan proyek ini, yang akan untung justru para pemilik modal dari developer yang memborong tanah dan dijadikan pusat komersial. “Tapi warga sekitar tidak mendapat untung. Bahkan saat ini pihak BUMD Jabar saja sudah mulai memborong tanah warga dengan harga murah,” imbuhnya.
Dia mengkhawatirkan potensi penggusuran yang tinggi akibat dari analisis mengenak dampak lingkungan (amdal) yang akan merusak lingkungan.
“Proyek ini tanpa pengkajian Amdal terlebih dahulu. Bahkan dari Kementerian Perhubungan saja belum memberikan izin,” cetusnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka