Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penistaan atau penodaan agama terhadap Gerakan Fajar Nusantara.

Namun, hingga saat ini penyidik belum berencana memeriksa Ketua Umum Gafatar periode 2011-2015 Mahful Tumanurung.

‎”Yang diadukan itu kan (mantan) pimpinan Gafatar, nah kami masih memeriksa dari bawah dulu, tidak langsung periksa terlapornya,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jumat (5/2).

Mantan Kabaharkam dan Wakapolri ini menuturkan apabila nantinya dari hasil pemeriksaan didapatkan alat bukti yang cukup kuat, baru kemudian mantan pimpinan Gafatar itu akan diperiksa.

Menurut Badrodin, terkait keluarnya fatwa MUI yang menyatakan Gafatar adalah sesat, hanya sebagai tambahan keterangan bukan dijadikan sebagai bukti.

“Fatwa MUI hanya tambahan dari keterangan ahli saja, tidak dijadikan barang bukti,” ujar dia.

Untuk diketahui Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Gafatar).

Identitas pelapor penistaan agama yang dilakukan Gafatar bernama Ade Chandra. Laporan itu kini ditindaklanjuti dan beberapa saksi sudah diperiksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu