Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak mempersoalkan laporan balik Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik. Prasetyo pun siap untuk meladeni laporan Ketua Umum Partai Perindo tersebut.

‎”Silahkan saja, laporan balik seperti apa akan kita hadapi, yang pasti sudah ada di Yulianto, dia merasa diintimidasi,” katanya di Kejaksaan Agung, Jumat (5/2).

Menurutnya, berdasarkan pesan singkat berupa sms dari Hary Tanoe yang ditujukan kepada anak buahnya Yulianto dapat ditafsirkan berupa intimidasi, ancaman terhadap kasus dugaan korupsi mobile 8 Telecom yang tengah ditangani Kejagung.

“Kalau misal kita tafsirkan bisa dinyatakan hati-hati lho suatu saat kita akan menjadi pemimpin negeri ini, itu apa maksudnya bisa di tafsirkan,” ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit Penyidikan Tipikor pada Jampidsus, Yulianto dilaporkan balik Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri.

Hary Tanoe melaporkan Kasubdit Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung Yulianto dengan nomor laporan polisi LP/134/II/2016/Bareskrim. Kemudian, untuk laporan polisi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dengan nomorLP/135/II/2016/Bareskrim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu