Banda Aceh, Aktual.com — Puluhan pedagang yang menempati kios di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Keudee Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, menolak di relokasi. Pasalnya, mereka menilai tidak ada kejelasan dari PT KAI tentang ruko yang akan dibangun pengembang yang ditunjuk oleh PT KAI.

“Seharusnya PT KAI bisa duduk musyawarah dengan warga yang tinggal di areal PT KAI, terkait penyewaan, dan jaminan dari PT KAI untuk warga yang menyewakan, bahkan pihak pengembang sudah meminta uang kepada belasan warga yang tinggal di tanah milik PT KAI,  jumlahnya bervariasi, 1 juta hingga 3 juta, dijanjikan untuk diberikan bangunan,” terangya Jhon Hendri, salah seorang pedagang, Jumat (5/2).

Dia menyebutkan, pihaknya berharap Pemkab Aceh Utara segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Direktur LSM Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menyebutkan pihkanya akan membawa masalah itu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta, DPR RI, dan Pemkab Aceh Utara.

“PT KAI merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat, pmerintah mencari solusi terhadap permasalahan ini. Jika ini tetap digusur, maka nantinya dipastikan akan timbul konflik ke depan. Jangan sampai pedagang dirugikan,” terangnya,

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan