Groundbreaking proyek kereta api cepat yang dilangsungkan di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Jakarta, Aktual.com — Rencana pengerjaan mega proyek Kereta Api Cepat (KAC) terus menuai polemik dari beragam pihak. Disamping karena masih banyaknya permasalahan yang belum terselesaikan dalam rencana tersebut, kementerian terkait juga dianggap kurang melakukan koordinasi seperti Kementerian Perhubugan (Menhub) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), A Bakri HM menyatakan, masih banyaknya polemik  menyikapi pelaksanaan proyek pembangunan KAC mengundang perhatian dari para anggota DPR RI.

Ia pun meminta kepada Menteri Perhubungan, Ignasisu Jonan dan Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk  berkoordinasi menyelesaikan permasalahan terkait rencana pembangunan KAC tersebut.

“Upaya kita di DPR, meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub dan Kementerian BUMN untuk duduk bersama. Kalau perlu difasilitasi oleh Menteri Perekonomian, supaya kementerian terkait betul-betul melengkapi aturan-aturan dan ketentuan yang diatur dalam UU  dalam pengerjaan kereta cepat ini. Kalau tidak dilengkapi tentu akan menimbulkan bencana, bencana yang saya maksud adalah akan banyak yang akan protes, timbul pemikiran yang aneh, UU kenapa tidak ditaati,” kata  Bakri di Gedung Pusat Muhammadiyah, ditulis, Sabtu (6/2).

Bakri mengungkapkan, meski proyek pengerjaan kereta api cepat Jakarta-Bandung adalah domain pemerintah, namun desakan publik dari berbagai elemen tentu perlu diperhatikan secara serius.

“Masalah amdal tolong dibuka, katanya izin sudah ada, coba dibuka. Soal jangka waktu ya kita kembalikan ke pemerintah, cuma kita ingatkan jangan sampai melanggar UU,” ujarnya.

Bakri menuturkan, pada dasarnya DPR mendukung dan mendorong  program pemerintah dalam rangka percepatan pembangungan infrastruktur di sektor transportasi.

Namun, dalam proyek pengerjaan KAC pemerintah diingatkan jangan sampai  melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan perundang-undangan.

“Ini yang kita ingatkan, jangan sampai melanggar aturan. Sementara pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi-JK dulu berjanji ingin menegakkan dan ingin memotong birokrasi-birokrasi yang selama ini yang melanggar aturan UU, Jokowi harus tepati janji itu,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai sikap pemerintah yang terkesan tetap melanjutkan pengerjaan proyek KAC ini, meski ditengarai masih banyak ketentuan, UU dan pelanggaran yang dilakukan, Bakri dengan tegas menyatakan DPR akan menghentikan sementara proyek ini sampai segala ketentuan telah dipenuhi.

“Kita tidak akan ijinkan, akan kita setop kalau persyaratan tidak dipenuhi, izin bangunan, izin usaha, ijin konsensi, kita tidak akan mengijinkan kepada pemerintah sebelum semua itu dilengkapi,” tegasnya.

Bakri menyebutkan, dalam proyek yang dikerjakan oleh KCIC ini, hingga saat ini masih ada kelengkapan dan persyaratan dokumen terkait perizinan yang belum dilengkapi sehingga dari Kemenhub belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka