Jakarta, Aktual.com – DPR RI ogah disebut-sebut sebagai pihak yang ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi undang-undang lembaga ad hoc tersebut.
Sebab, kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, Senayan tidak bisa membahas dan mengesahkan suatu undang-undang sendirian.
“Buah RUU untuk UU tidak akan pernah jadi, kalau DPR dan pemerintah tidak sepakat,” ujarnya dalam diskusi di bilangan Menten, Jakarta Pusat, Sabtu (6/2).
Sehingga, imbuh politikus Gerindra ini, pembahasan otomatis batal, ketika pemerintah tiba-tiba menarik diri.
“Makanya, kita mau lihat komitmen presiden. Kalau nanti (UU KPK) jadi (direvisi), ya silakan masyarakat sendiri yang menilai,” tandas Supratman.
Artikel ini ditulis oleh: