Jakarta, Aktual.com — Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris menuding Kejaksaan Agung telah menghancurkan nama kliennya. Itu lantaran laporan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung Yulianto ke Bareskrim Polri.
“Karena hal ini nama beliau (HT) sudah dihancurkan,” kata Hotman di Jakarta, Sabtu (6/2).
Menurut pengacara yang identik dengan kemewahan itu, pesan yang dilaporkan ke Bareskrim tidak bersifat ancaman. Justru malah mengingatkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
“Kalau saya melihat SMS itu hanya ingin meminta tegakan hukum,” ujarnya.
Keduabelah pihak diketahui, saling melapor ke Bareskrim Polri. Pihak Kejagung, lebih dulu melaprkan HT pada 28 Januari lalu. Dia meyakini bos MNC grup itu telah melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan kemarin giliaran HT yang melaporkan Yulianto ke Bareskrim. Bahkan dia juga melaporkan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Perseteruan antara HT dan Kejagung bermula dari pengusutan kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom (Smartfren) oleh Korps Adhyaksa. Dalam penanganannya, Prasetyo Cs sudah memeriksa anak buah HT, Komisaris PT Bhakti Investama, Hari Djaja.
Dalam perkembangannya, Jaksa Agung menyatakan bakal segera memeriksa HT ihwal kasus Mobile 8 itu. “Kenapa tidak? Dia Komisaris Mobile 8 dan dia juga pemilik waktu itu,” kata Prasetyo di kantornya, kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby