Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, akan kembali memeriksa tersangka mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dalam kasus dugaan pencucian uang dengan pokok pidana korupsi, penjualan kondensat dari SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kepastian ini, sebagaimans disampaikan Kabareskrim Komjen Pol, Budi Waseso, di Jakarta, Kamis (4/6).
Kabareskrim mengatakan, ini berlaku pula untuk seluruh pihak yang ikut terlibat dalam kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp2 Tiriliun ini.
“Semua yang berkaitan akan diperiksa,” ujar Buwas yang juga bekas Kapolda Gorontalo itu.
Sebelumnya, Kabareskrim pun menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa Raden Priyono menunjuk langsung PT TPPI tanpa proses lelang.(Baca: Berdasarkan Bukti, Kabareskrim Yakini Raden Priyono Tunjuk Langsung TPPI).
Pernyataan itu, disampaikan lantaran Raden Raden berdalih bahwa penunjukan langsung tersebut, merupakan perintah dari atasannya saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di BP Migas.(Baca: Dalang Korupsi Kondensat, Raden Prijono Tuding Kemenkeu dan ESDM).
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), dan pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga  orang tersangka tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby