Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.
Hal tersebut, kata Ketua Indonesia Bureaucracy and Service Watch Nova Andika, merujuk pada pernyataan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bersaksi dalam sidang bahwa Jokowi lah yang menandatangani dokumen tersebut.
“Meski Ahok telah meralat pernyataannya tentang keterlibatan Jokowi, tapi penyebutan di muka persidangan itu bukan hal sepele,” ujarnya, Sabtu (6/2).
Menurut alumnus Universitas Trisakti ini, pernyataan tersebut juga dinilai publik ada motif tertentu. Nova menambahkan, pemanggilan itu penting lantaran Jokowi sebelumnya menjabat sebagai gubernur DKI.
“Dan pada prinsipnya, setiap orang sama kedudukannya di mata hukum, dan wajib patuh terhadap UU, peraturan, dan ketentuan hukum,” ujar dia.
Urgensi pemanggilan Jokowi pada sidang terdakwa Alex Usman juga cukup beralasan. Pasalnya, banyak kasus dugaan korupsi yang bermula dari penyimpangan APBD-P 2014.
Misalnya, pembeliaan lahan RS Sumber Waras, pengadaan printer 3D dan scanner, alat-alat fitness, modern science, pengadaan handy talky (HT), serta digital education room (DER).
“Publik perlu tahu saat perencanaan, penyusunan dan penetapan APBD-P, serta saat-saat naiknya Jokowi sebagai presiden dan Ahok dari wakil gubernur menjadi pelaksana tugas gubernur,” ujar dia.
“Inilah hak publik yang perlu tahu dan peran hakim tipikor yang berperan lebih aktif dalam membuka tabir tindak kejahatan korupsi,” pungkas eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby