Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, kedapatan menunjuk langsung PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), sebagai rekanan menjual kondensat bagian negara, tanpa proses lelang.
Namun, Raden berdalih bahwa penunjukan langsung tersebut, merupakan perintah dari atasannya saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di BP Migas.(Baca: Dalang Korupsi Kondensat, Raden Prijono Tuding Kemenkeu dan ESDM)
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, bahwa keterangan yang bersangkutan nanti akan dikonfrontir dengan saksi-saksi terkait, sehingga dapat dibuktikan apakah penunjukan tersebut murni kebijakan dirinya atau ada intervensi atasan.
“Itu kan baru keterangan dia (Raden Priyono-red). Buktinya apa (Penunjukan langsung atas perintah atasan) nanti kita lihat. Jangan serta merta, kita lihat bukti,” tegas Budi di Jakarta, Kamis (4/6).
Sebab itu, lanjut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus kembali akan mengagendakan panggilan terhadap Raden. Bahkan, jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu menyebut akan memeriksa pihak-pihak terkait tanpa terkecuali yang dianggap penyidik mengetahui penjualan Kondensat tersebut.
“Semua yang berkaitan akan diperiksa,” ujar Buwas yang juga bekas Kapolda Gorontalo itu.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebut dalam audit BPK tahun 2012 mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, kedapatan menunjuk langsung PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
“Kenyataannya belum ada lelang sudah penunjukan langsung‎,” ujar Victor beberapa waktu lalu.
Dikatakan Victor, penunjukan langsung terhadap PT TPPI bisa dilakukan apabila upaya lelang terbatas gagal dilakukan.‎ Mestinya, lanjut dia, dalam proses penunjukan langsung itu, pihak BP Migas (kini SKK Migas), harus memberikan undangan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli Kondensat milik negara. Setelah itu calon pembeli harus mengembalikan undangan disertai persyaratan.
“Kalau itu sudah dilaksanakan baru dibentuk tim penunjuk dan dilakukan penunjukan langsung,” kata dia.
Sebelumnya, Victor menyatakan bahwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, adalah pejabat yang membuat kebijakan untuk menunjuk langsung PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), sebagai rekanan menjual kondensat bagian negara. (Baca: Raden Priyono Tunjuk Langsung TPPI Tanpa Proses Lelang).
“Yang membuat kebijakan untuk penunjukan langsung itu kan Kepala BP Migas,” tandasnya.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), dan pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga  orang tersangka tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby