Jakarta, Aktual.co — Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menempelkan stiker bertuliskan “Gedung Ini Tidak Aman Kebakaran” terhadap dua gedung bertingkat yang ada di wilayah ibukota.
“Sampai dengan saat ini, ada dua gedung yang sudah kita pasangi stiker. Pemasangan stiker itu dilakukan di gedung yang tidak memenuhi prosedur keselamatan kebakaran,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Subedjo di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut dia, kedua gedung bertingkat yang telah dipasangi stiker tersebut, antara lain Wisma Bumi Putera yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman serta Gedung Pelni Kemayoran yang terletak di wilayah Jakarta Pusat. 
“Dari dua gedung itu, hanya pemilik gedung Wisma Bumi Putera yang mengajukan permohonan pencabutan stiker, karena pihaknya telah melakukan perbaikan sistem proteksi kebakaran internal gedung,” ujar Subedjo.
Dia menuturkan dengan dipasangnya stiker tersebut, maka masyarakat bisa mengetahui dan para penyewa ruangan di gedung itu juga dapat menyampaikan keberatan terhadap tidak adanya proteksi kebakaran di gedung tersebut.
“Pemasangan stiker ini diharapkan dapat memberikan sanksi sosial bagi para pemilik dan pengelola gedung. Sehingga, pemilik atau pengelola gedung dapat segera bereaksi untuk memperbaiki sistem proteksi kebakaran,” tutur Subedjo. 
Stiker tersebut, sambung dia, baru dapat dicabut apabila pihaknya telah melakukan verifikasi dan menyatakan bahwa gedung tersebut telah memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai dan berfungsi dengan baik. Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihak pemilik atau pengelola gedung akan diberikan waktu hingga dua bulan untuk melakukan perbaikan terhadap sistem proteksi kebakaran yang dimiliki.
“Setelah dua bulan, selanjutnya kami akan memeriksa apakah seluruh sistem proteksi kebakaran tersebut sudah berfungsi dengan baik atau tidak,” ungkap Subedjo. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid