Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Berlanjutnya pengerjaan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai telah melanggar hukum Administrasi Negara. Hal itu lantaran proyek tersebut belum juga mendapatkan izin pembangunan dan analisis dampak lingkungan (amdal).

Begitu yang disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji saat diminta berkomentar mengenai proyek senilai Rp 70 triliun itu, ketika berbincang dengan Aktual.com, Senin (8/2).

“Bisa dipandang adanya dugaan pelanggaran administratif. Karena ini ranah dari Administrasi Negara,” kata Indriyanto.

Menurutnya, dengan adanya dugaan tersebut Presiden selaku pihak yang paling berwenang atas keberlangsungan proyek itu bisa saja memberikan sanksi kepada bawahannya, dalam hal ini Menteri BUMN Rini Soemarno.

Sanksinya pun jelas. Jika yang melakukan pelanggaran administrasi itu adalah pejabat eselon 1 ke bawah, sanksi paling berat adalah pemberhentian. Kalau Menteri yang melanggar, hukumannya pun bisa seperti itu.

“Kalau level Menteri kan sangat tergantung dari Presiden (copot atau tidaknya). Kalau level eselon 1 ke bawah, bisa rotasi, mutasi dan lain-lain,” ujar dia.

rini-soemarno-disebut-akan-gantikan-posisi-menteri-perhubungan-ignasius-jonanMenteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan PT Kereta Cepat Indonesia China sudah mengantongi izin trase dari pemerintah. Namun, dia belum mengeluarkan izin pembangunan.

Belum dikeluarkannya izin tersebut, menurut Jonan karena ada beberapa dokumen yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) selaku investor pembangunan proyek transportasi massal itu kurang lengkap.

PT KCIC sendiri adalah perusahaan gabungan antara Tiongkok dengan empat BUMN, yakni PT KAI (Persero), PT Jasa Marga (Persero) PT Wijaya Karya (Persero) dan PTPN VIII (Persero).

Rel kereta cepat ini terbentang sepanjang 142 kilometer dari Jakarta ke Bandung. Proyek ini menelan biaya hingga Rp 70 triliun. Nantinya, kereta cepat akan terintegrasi dengan Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Bandung Raya dan Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu