Jakarta, Aktual.com – Pengamat Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali memastikan Polisi sampai saat ini tengah dilanda kebingungan, terkait dengan kasus Yulian Paonganan (Ongen). Soalnya pasal yang dikenakan jelas tidak sesuai.
Polisi ditahan oleh pihak kepolisian, karena dianggap melanggar UU ITE dan Pornografi, karena menggunakan kata lonte dan foto kelamin anak kecil dalam twitternya.
“Kata lonte dan foto alat kelamin anak kecil itu tidak masuk dalam katagori pornografi. Ini adalah sudut pandang yang berbeda, mereka (polisi) mengatakan itu porno, bagi saya itu tidak porno, karena tidak mengandung nafsu birahi,” kata Zainudin Ali saat dihubungi dari Jakarta, Senin (8/2).
Ditanya mengenai twit Ongen yang dijadikan dasar itu berada pada tanggal 12-14 Desember yang berisi kata-kata lonte, Zainudin menilai polisi harus tetap konsisten ditanggal tersebut, jika kemudian nanti ditemukan ditanggal lain untuk menjerat Ongen sebagai tersangka, maka jelas ini adalah kesalahan dan blunder dari pihak kepolisian.
“Ya harus berpegang teguh dengan ucapan pertama, jangan kemudian keluar dari konten dan tanggal tersebut, karena jika keluar maka polisi blunder,” ujarnya.
Kalaupun berkas sudah dimasukan ke Kejaksaan kata Zainudin, dan ternyataa itu P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi), polisi harus mencari bukti baru di tanggal 12-14 itu jangan di luar tanggal itu.
“Ya kalau P19, Polisi harus cari bukti ditanggal 12-14 itu, ga boleh di luar itu. Kan sudah dijelaskan, yang jadi dasar tersangka itu ditenggang waktu itu, bukan di tanggal lain,” tegasnya.
Zainudin yang juga Wakil Ketua Umum MUI ini menilai sebaiknya polisi segera membebaskan Ongen. Jangan kemudian, ini menjadi persoalan besar. Jika ini masuk ke pengadilan, malah tambah ribet.
“Jika masuk ke pengadilan, Jokowi (Presiden Joko Widodo) wajib hadir. Nah ini kan persoalan kecil, masih banyak persoalan besar lain yang harus diurus, polisi juga sebaiknya urus kasus-kasus besar saja, jangan kasus kecil begini diperpanjang, sebaiknya lepaskan saja,” tandas Zainudin.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara