Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memicu protes dari sejumlah alumni perguruan tinggi di Indonesia. Pasal-pasal pada draf revisi undang-undang itu dianggap sengaja untuk mematikan KPK.

Jakarta, Aktual.com — Masyarakat semakin berpendapat buruk terhadap independensi dan integritas partai politik penghuni gedung DPR. Hal itu karena, sikap ‘kepala batu’ partai yang ‘ngotot’ merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikian hasil survei dari Indikator Politik Indonesia terhadap 1550 koresponden yang dilakukan sejak 18 sampai 29 Januari 2016.

Peneliti Senior Indikator Hendro Prasetyo menyebutkan pada Januari 2015 tingkat kepercayaan publik terhadap Parpol mencapai persentase 50,1 persen. Tapi sayangnya, per Januari 2016 ini turun drastis menjadi 39,2 persen.

“Kepercayaan terhadap Parpol lebih rendah dibanding tahun lalu,” kata Hendro, saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politik Jokowi’, di Jakarta, Senin (8/2).

Bahkan, hasil survei itu menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Parpol jauh lebih rendah dibanding dengan DPR RI secara garis besar.

Publik juga menilai beberapa Partai yang jelas mendukung revisi UU KPK, dicap sebagai pembela koruptor. “Tampak di sini ada opini yang terbelah menyangkut efek umum yang akan ditimbulkan dari Revisi UU KPK,” kata Hendro.

Penelitian Indikator ini melibatkan 1550 responden. Margin of error kurang lebih 2,5 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Waktu wawancara 18-29 Januari 2016. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot-check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu