Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan bahwa dan penyelenggaraan pilkada serentak sempat membengkak, terkadang hingga tidak masuk akal peruntukan yang diminta oleh penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, kata Lukman, bengkaknya dana penyelenggaraan Pilkada itu sebelum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) soal batasan biaya penyelenggaraan.
“Hitungan bahwa anggaran pilkada membengkak tiga kali lipat, itu sebelum permendagri keluar. Setelah permendagri keluar belum dihitung lagi,” kata Lukman, di Komplek Parlemen, Senanyan, Kamis (4/6).
Menurut Lukman, pasti ada penurunan biaya Pilkada lantaran sudah dibatasi maksimal dana yang digunakan dalam perhelatan Pilkada, disana diatur tidak hanya penyelenggara, calon kepala daerah yang akan maju pun sama. Oleh karena itu, sambung politikus PKB itu, jika dalam pelaksanaan terjadi pembengkakan dana diluar ketentuan permendagri maka itu dianggap sebagai bentuk penyimpangan.
“Pasti turun karena permendagri itu membatasi. Itu atas desakan kami agar memasukan soal batasan biaya penyelenggaran pilkada. Termasuk pengadaan-pengadaan. Namun komisi II juga menekan KPU untuk tidak terlalu mahal (pengajuan dana pilkadanya). Karena KPU ini juga bikin ulah. Baik KPUD maupun KPU Pusat,” sebut dia.
“Permintaannya macam-macam tidak dibatasi, misalnya ada yang minta 25 miliar, 30 miliar. Sampai KPU membuat permintaan sekian puluh miliar karena kekurangan dana, itu sama semua. Permintaan ke kita misalnya permintaan KPUD 25 miliar lalu APBD menganggarkan 10 miliar maka terjadi kekurangan 15 miliar, lalu mereka buat totalnya sekian triliun,” tandas Lukman.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang