Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR Fuazih H Amaro dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersaksi dalam kasus penerimaan hadiah, dari proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Politikus Partai Hanura itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

“Fauzih akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saay dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Tak hanya Fauzih, penyidik juga bakal menggarap saksi lainnya yakni Wing Kusbimanto. Dia merupakan PNS di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Pera.

Belum diketahui informasi apa yang akan dikorek penyidik KPK dari politikus Hanura itu. Diduga kuat, Fauzih akan ditanya seputa aliran uang dari Abdul, selaku Direktur PT Windu Tunggal Utama.

Diketahui, proyek infrastruktur berupa pengembangan jalan ini anggarannya tertuang dalam APBN milik Kementerian PUPR. Perusahaan Abdul Khoir, PT Windu Tunggal Utama ini memang kerap mendapatkan proyek infrastruktur dari Kementerian tersebut.

Terkait kasus ‘pengamanan’ proyek ini terkuak pasca operasi tangkap tangan KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Tangkap tangan itu berhasil menjerat Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR, Abdul Khoir serta dua kerabat dekat Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dari penangkapan tersebut, Agus Rahardjo Cs berhasil mensita uang sebesar 99.000 Dollar Singapura, dari tangan Damayanti, Dessy dan Julia. Uang tersebut berasal dari kocek Abdul, sebagai imbalan untuk Damayanti karena bersedia mengarahkan agar proyek jalan di Maluku bisa jatuh ke tangan PT Windu Tunggal Utama.

Damayanti dan Abdul pun disebut telah menjalin kesepakatan. Keduanya sepakat bahwa uang ‘pengamanan’ proyek itu sejumalh 404.000 Dollar Singapura.

Menurut Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran Mustary, proyek yang jadi ‘mainan’ Damayanti itu adalah pengembangan jalan di Pulau Seram wilayah II.

BPJN IX memang menjadi lembaga di bawah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, yang khusus mengurus segala proyek infrastruktur untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Berdasarkan penelusuran, proyek jalan di Pulau Seram ini memang belum masuk dalam tahap lelang. Menurut katalog lelang online untuk wilayah Maluku, baru terdapat proses lelang Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan di Pulau Seram II, dimana nilai Pagu paket tersebut sebesar Rp 3.746.458.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu