Denpasar, Aktual.com – Maskapai penerbangan Lion Air JT-2633 tipe B-744 rute Denpasar-Harbin (Tiongkok) dilarang memasuki wilayah udara Hong Kong. Pesawat yang bertolak dari Bali pada pukul 03.02 WITA dan direncanakan tiba di Guangxhou pada pukul 10.20 waktu setempat itu harus kembali ke Pulau Bali lantaran tak memiliki izin melintas wilayah udara Hong Kong. Pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LHG ditolak melintas oleh otoritas Hong Kong dan kemudian kembali ke mendarat di Bali.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Trikora Harjo membenarkan penolakan otoritas Hong Kong terhadap maskapai penerbangan Lion Air.
“Ya benar. Nanti saya kirim datanya,” kata Trikora saat dihubungi, Selasa (9/2). Informasi yang dihimpun, Kapten Pilot maskapai Lion Air itu bernama Muhamad Zen Zainal dengan total 23 kru awak kabin. Pesawat itu membawa 174 penumpang dengan rincian 173 penumpang dewasa dan 1 orang penumpang dengan kewarganegaraan Tiongkok.
Artikel ini ditulis oleh: