Beranda Lensa Aktual Flash Photos Vonis Terdakwa Simpatisan ISIS Flash Photos Vonis Terdakwa Simpatisan ISIS 9 Februari 2016, 16:23 Terdakwa simpatisan ISIS Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar (kiri) tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Abdul Hakim divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16 1 dari 8 Terdakwa simpatisan ISIS Aprimul Henry alias Mulbin Arifin memasuki ruang sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Aprimul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16 Terdakwa simpatisan ISIS Ahmad Junaedi melambaikan tangan usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Ahmad Junaedi divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16 Terdakwa simpatisan ISIS Ridwan Sungkar alias Abu Bilal tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Ridwan divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16 Terdakwa simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16 Terdakwa simpatisan ISIS Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar (kiri) tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Abdul Hakim divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16 Terdakwa simpatisan ISIS Koswara alias Abu Ahmad (kiri) tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Koswara divonis empat tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah subsidair dua bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16 Terdakwa simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16 Terdakwa simpatisan ISIS Tuah Febriansyah alias Muchamad Fachry memasuki ruang sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Tuah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16 Artikel ini ditulis oleh:Antara ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain China Berharap ICC Tetap Objektif dan Adil 23 November 2024, 05:43 Menko PMK Ajak Optimalkan Informasi Potensi Bencana Perjalanan Natal 23 November 2024, 04:35 Program Santunan Janda Ridwan Kamil Jadi Sorotan, Tagar #JKTKagakRIDO Viral di... 23 November 2024, 11:56 Komisi III DPR Tegaskan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pimpinan KPK Sesuai... 23 November 2024, 16:36 Gunung Semeru Dua Kali Erupsi Pada Sabtu Pagi 23 November 2024, 11:38