Terdakwa simpatisan ISIS Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar (kiri) tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Abdul Hakim divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Artikel ini ditulis oleh:

Antara