Jakarta, Aktual.com — Pemerintah berencana menyusun peraturan daerah khusus (Perdasus) untuk dijadikan panduan pelaksanaan otsus atau alokasi dana otsus.
Namun, dana tersebut harus digunakan untuk sarana dan prasarana pendidikan di Papua.
“Yang kami akan dorong perdasus agar penggunaan dana baik. Itu harus ada,” kata Menko Polhukam Luhut Panjaitan, di DPD, Jakarta, Selasa (9/2).
Sementara itu, lanjut dia, melihat pengelolaan dana otsus belum baik, pemerintah tidak setuju akan adanya revisi UU No 21 Tahun 2001 tentang otsus (Baca: Alokasi Tak Jelas, Menko Polhukam Utus BPKP Audit Dana Otsus Papua).
Apalagi, kata Luhut, substansi yang diajukan terbilang berlebihan. Yakni, meminta agar pimpinan daerah hingga di tingkat kabupaten harus berasal dari daerah tersebut.
“Kita nggak mau. Nanti Indonesia mau jadi apa. Kalau sampai ini diberlakukan di Papua, di kampung saya dan daerah lainnya juga minta begitu,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: