Jakarta, Aktual.co —Jakarta Public Service (JPS) meminta DPRD DKI Jakarta tidak “memble” dan serius dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan izin 30 pulau di Kepulauan Seribu.
Direktur Eksekutif JPS Mohammad Syaiful Jihad, mengatakan pengawasan di tengah laut memang terbilang rumit. Tapi bukan berarti DPRD DKI melakukan pembiaran pengawasan terhadap 30 pulau yang dikuasai swasta maupun perorangan.
Dipaparkan Syaiful, acuan pemanfaatan dan pengelolaan pulau diatur dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 yang diperbarui dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Perlu diperiksa izin lokasi dan izin pengelolaan terhadap 30 pulau tersebut tanpa pandang bulu, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kesesuaian dengan peruntukkannya,” kata Syaiful di Jakarta, Rabu (3/6).
Diberitakan sebelumnya dari 110 pulau di Kepulauan Seribu, 30 pulau di antaranya dikuasai swasta atau perorangan. Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup hanya mengelola empat pulau. 11 pulau untuk pemukiman penduduk dan sisanya 65 pulau dikelola oleh pemerintah daerah.
Berikut ini adalah 30 pulau yang dikuasai swasta dan perorangan:
1. Genteng Besar (luas 24,7 ha, dikelola PT Ning Associates dan dipakai untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).2. Genteng Kecil (5,58 ha, Adam Malik untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).3. Hantu Barat (10,56 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).4. Hantu Timur (10,95 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).5. Jukung (11,08 ha, PT Fega Marikultura untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).6. Kaliage Besar (6,46 ha, Yayasan Arfan Sejati untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).7. Macan Besar atau Pulau Matahari (6,13 ha, PT Matahari Impian Indah untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).8. Melintang Besar (16,48 ha, PT Praga Dunia Usaha untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).9. Melintang Kecil (6,54 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).10. Pabelokan (11,77 ha, Badan Pelaksana kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi untuk pertambangan).11. Putri Barat (8,24 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).12. Kelapa Dua (1,90 ha, PT Lucky Samudra untuk perumahan).13. Saktu (16,07 ha, PT Wisata Eka untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).14. Sebaru Kecil (16,60 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).15. Bira Besar (29,13 ha, PT Pulau Seribu Paradise untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).16. Bira Kecil (7,3 ha, PT Asriland Bimantara untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).17. Bulat (1,28 ha, PT Wono Madu untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).18. Putri Timur (6,7 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).19. Sepa Barat (5,68 ha, PT Pulau Sepa Permai untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).20. Air (2,9 ha, PT Global Ekabuana untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).21. Gosong Pramuka (0,08 ha, PT Nuasan Ayu Karamba untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).22. Karang Congkak (11,2 ha, PT Duta Inovasi Sketsa untuk terbuka hijau budidaya).23. Kotok Besar (20,75 ha, PT Kotok Wisata Indah untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).24. Karang Beras (3,6 ha, PT Bhineka Utama/PT Panorama Jaya Raya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).25. Laki (14,25 ha, PT Fadent Gemara Scorpio untuk Perkantoran, perdagangan, dan jasa).26. Karang Kudus (0,9 ha, PT Central Pondok untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).27. Lancang Kecil (11,03 ha, PT Indolanda Inti Perkasa untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).28. Tengah (5,4 ha, Setia Utama Island untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).29. Ayer Besar (6,5 ha, PT PHE-ONWH untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).30. Bidadari (6,03 ha, PT Seabreez Indonesia untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
Artikel ini ditulis oleh: