Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi baru mengumumkan penetapan tersangka kepada mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim (HI), Selasa (9/2) malam.
Dia resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT), di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013 lalu.
Siapakah sosok Hasanuddin?. Dirjen Hortikultura Kementan periode 2010-2015 itu sempat mencuat namanya saat KPK menangani sebuah kasus. Perkara itu terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan, yang menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaaq.
Dalam kasus itu melekat nama Non Saputri atau lebih dikenal dengan sosok Bunda Putri. Ya, ketika itu Hasanuddin disinyalir sebagai suami dari Bunda Putri. Dugaan itu pun dibenarkan oleh anak dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, saat didesak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Oktober 2013 silam.
Pada awalnya, Ridwan mengelak jika dirinya mengenal sosok Bunda Putri dan Hasanuddin. Padahal, Ridwan ditengarai kerap bertandang ke kediaman Bunda Putri. Tapi bukan Hakim namanya jika tidak bisa mendesak seorang saksi untuk berkata jujur. Bahkan, Hakim yang saat itu mencecar Ridwan berhasil menguak siapa suami dari Bunda Putri tersebut.
“Saudara sering ke rumahnya, masa tidak tahu suaminya? Jadi tolong berikan kesaksian yang benar,” kata Hakim Gusrizal.
“Saya manggilnya Pak Hasanuddin (Hasanuddin Ibrahim, red). (Dia) Dirjen, pak. Dirjen Hortikultura di Kementan,” jawab Ridwan.
Lantas, apa hubungannya antara Hasanuddin, Bunda Putri dengan kasus pengadaan OPT itu?
Kurun waktu 2013 lalu, sosok Bunda Putri memang tak asing lagi di Kementan. Dia disebut-sebut sebagai orang yang punya pengaruh di sana, hingga dapat menaikan atau menurunkan jabatan para PNS di Kementan.
Bunda Putri juga dikenal sebagai pengusaha pupuk. Dia memiliki perusahaan distributor pupuk dan hasil pertanian, bernama PT Dwipa Kreatek Persada. Dia tercatat menjadi pemilik perusahaan tersebut pada 2002 silam, namun bangkrut pada 2005.
Kasus yang membuat Hasanuddin menjadi tersangka adalah terkait dengan pengadaan pupuk hayati. Kasus itu juga menjerat salah satu pihak swasta yakni, Sutrisno.
Diduga kuat kalangan pengusaha yang bermain dengan Hasanuddin, merupakan kerabat dari Bunda Putri. Hal itu pun tak bisa dipungkiri, karena Bunda Putri memang memiliki jaringan luas, baik itu Kemntan maupun pengusaha pertanian.
Terlebih, akses Bunda Putri sudah tidak diragukan lagi. Seperti halnya, penunjukan Hasanuddin menjadi staf ahli Menteri Pertanian sekarang, Amran Sulaiman, yang disinyalir juga terdapat andil Bunda Putri.
“(Kasus yang menjerat Hasanuddin) ini adalah pengadan pupuk hayati,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2).
Artikel ini ditulis oleh: