Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan seusai menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1). Kedatangannya ke KPK guna membicarakan sejumlah hal seperti kerjasama antara pihaknya dengan KPK dan Dirjen Pajak perihal peningkatan pembayaran pajak, serta menyampaikan pesan Presiden Jokowi yang menyatakan komitmennya mendukung tugas KPK. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menolak permintaan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia Nikolai Patrushev untuk mengekstradisi warganya yang tersangkut kasus narkoba di Indonesia.

Alasan Luhut, Indonesia tidak memiliki perjanjian tertulis terkait ekstradisi dengan Rusia. “Mereka minta boleh nggak ekstradisi, saya bilang susah karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan mereka,” ujar Luhut, di Jakarta, Selasa (9/2).

Tercatat ada enam orang warga negara Rusia yang tersangkut kasus narkoba di Indonesia. Luhut mengatakan salah satu di antaranya merupakan gembong narkoba.

Ditegaskan dia, Indonesia tidak bisa didikte negara lain dalam hal apa pun terlebih dalam penegakan hukum. Klaim dia, Indonesia memiliki hubungan yang berimbang dengan negara-negara lain, tanpa ada satu kedekatan khusus.

“Kita ingin hubungan yang berimbang. Kita juga tidak ingin didikte oleh satu negara. Indonesia negara besar. Jadi jangan ada pretensi kita diatur oleh Amerika, oleh siapa nggak. Nggak ada satu negara yang mengatur kita,” kata Luhut.

Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, kata Luhut, juga ikut dibahas kerja sama Indonesia-Rusia di bidang intelijen, penanganan terorisme, industri pertahanan, militer, dan narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara