Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/16.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Hanura Fauzih Amro mengaku dicecar soal kunjungan kerja terkait infrakstruktur pada Agustus 2015 di Pulau Seram, Ambon.

“Saya sebagai saksi dalam rangka Kunker ke Maluku pada 6, 7, dan 8 Agustus 2015. Saya ditanya sebagai saksi karena saya salah satu anggota yang ikut kunjungan,” kata Fauzih seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/2) malam.

Fauzih yang diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abudl Khoir itu menyebutkan, semua anggota komisi V DPR yang ikut kungker nantinya bakal digarap KPK.

“Nanti juga, kata penyidik, seluruh anggota yang kunker komisi ke Maluku itu akan dipanggil semua. Kita berjumlah 22 orang dan empat orang sebagai kesekretariatan,” ujar dia.

Fauzih yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Selatan menyebutkan, selama kunker ditemani oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary.

“Pak Amran yang mendampingi karena setiap Kunker Komisi V wajib didampingi. Malamnya Gubernur (Maluku) presentasi, apa yang harus dibantu, apa yang harus dia perjuangkan, minta tolong ke kita. Kunjungannya dimasukkan ke dalam bentuk proposal, proposal dicetak kesekretariatan,” ujar Fauzih.

Menurut dia, Ketua Komisi V berasal dari fraksi Partai Gerindra Fahri Djemi Francis ikut juga bersama dengan rombongan kungker tersebut. “Ketua Komisi ikut bersama rombongan, dia pimpinannya. Pak Budi (Supriyanto) tidak ikut, Pak Yudi (Widiana Adia) ikut. Saya terus besoknya kunker ke Maluku Tengah, Masohi untuk meninjau bandara, meninjau lapangannya,” kata Fauzih.

Namun dia mengaku tidak kenal dengan Abdul Khoir. “Saya tidak kenal Abdul khoir. Bentuknya seperti apa, orangnya kaya apa,” kata dia.

Dia juga menegaskan tidak ada uang yang diterimanya dari kunker tersebut, selain surat perintah jalan. “SPJ ada dan resmi dari sekretarian komisi. (Besaran SPJ) itu cukuplah untuk ongkos-ongkos,” kata dia.

SPJ itu nominalnya sekitar Rp12 juta-13 juta. Itu sudah termasuk ongkos pulang-pergi, ditambah akomodasi dan penginapan. Pembahasan kunker tersebut pun menurut Fauzih terlepas dari pembahasan proyek tertentu.

“(Kunker) ini lebih kepada personal. Pembangunan itu diusulkan oleh kawan-kawan kementerian, Pemda. Usulkan ke kita. Mana yang masuk, itu yang diusulkan tapi kita bahas satuan tiga,” kata Fauzih Sementera dari Kementerian PUPR sendiri tidak ada menteri maupun dirjen yang ikut dalam rombongan.

“Proposal dari kunker diberikan ke Kementerian. Wajib itu. Kunker Komisi lebih spesifik, maupun lunker pribadi wajib kasih ke kementerian terkait, jadi ini bukan dana aspirasi,” klaim Fauzih.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu