Jakarta, Aktual.com — Negara dinilai telah runtuh kedaulatannya, karena pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memperpanjang eskpor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
Perpanjangan PT Freeport Indonesia resmi dilakukan, Selasa (9/2) kemarin. Surat rekomendasi izin perpanjangan eskpor tersebut dikeluarkan untuk izin ekspor konsentrat kepada PT FI selama 6 bulan ke depannya.
“Kalau hukum sudah dilanggar oleh perusahaan dan pejabat negara sendiri, ini namanya negara sudah kalah di depan perusahaan besar,” ujar Direktur Centre For Budget Analysis Uchok Sky Khadafi ketika berbincang, Rabu (10/2).
Dia mengatakan, salah satu tegaknya kedaulatan negara ini adalah semua harus mematuhi hukum. Hal itu adalah modal utama bagi negara dalam menenggakan kedaulatan sebauh negara.
“Hukum seperti UU Minerba adalah dasar kebijakan pejabat negara untuk menjalankan roda pemerintahan ini.” kata dia.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui telah mengeluarkan surat rekomendasi izin perpanjangan eskpor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan, rekomendasi surat izin perpanjangan PT FI telah dikeluarkan hari ini, Selasa 9 Februari 2016.
“Jadi PT Freeport telah merespon. Mereka telah memenuhi syarat untuk dikenakan tambahan bea keluar ekspor sebesar 5 persen,” ungkap Bambang di Gedung DPR sesaat sebelum mengikuti rapat dengan Komisi VII DPR RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby