Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI mempertanyakan putusan Menteri ESDM Sudirman Said yang memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
“Kami di DPR hanya bisa melakukan pengawasan dan seluruhnya merupakan domain pemerintah, jadi kalau Istana (negara) sudah memutuskan itu ya paling kami akan pertanyakan urgensi keputusan itu diambil,” kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).
Keputusan pemerintah mengenai hal ini, sambung dia, kemungkinan berdasarkan pertimbangan ekonomi, politik, dan kebijakan luar negeri (Baca: Beri Izin Ekspor Freeport, DPR: Kok ESDM Langgar Aturan yang Mereka Buat?).
Bambang menjelaskan, terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tak masuk wilayah Panja penegakan hukum kasus Freeport di Komisi III (Baca: Sudirman Beri Izin Ekspor Freeport, Uchok: Negara Sudah Kehilangan Kedaulatan).
“Panja Freeport yang di kita (komisi III) itu lebih pada penegakan hukum, kalau persoalan ini masuk ke komisi VII,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui telah mengeluarkan surat rekomendasi izin perpanjangan eskpor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan rekomendasi surat izin perpanjangan PT FI telah dikeluarkan pada Selasa, 9 Februari 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang