Jakarta, Aktual.com — Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menegaskan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung telah menerima uang sebesar Rp 500 juta. Uang itu diberikan oleh pengacara Gatot, OC Kaligis.‎

Demikian disampaikan Gatot, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Yipikor Jakarta, Rabu (10/2).

“Saya dapat report dari pak OCK (OC Kaligis) sudah diberikan uang ke Maruli,” kata Gatot saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Eks politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, ihwal pemberian uang kepada Maruli lebih rincinya diketahui oleh OC Kaligis. Pasalnya, Gatot sendiri tidak melihat langsung, dan hanya mendapat laporan dari OC Kaligis.

“OCK yang lebih tahu. Saya tekankan bahwa semua ada di OCK, saya tak tahu uang itu diberikan oleh siapa, atau diberikan atau tidak,” terang Gatot.

Pernyataan yang sama, sambung dia, juga disampaikan saat diperiksa oleh Jamwas Kejagung. “Saat saya diperiksa ke Jamwas saya sampaikan seperti itu, ada pemberian uang ke Maruli,” jelasnya.

Mendengar pernyataan Gatot, Hakim Sinung pun kembali meyakinkan nominal uang diberikan ke pria yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

“Berapa nilai (uang) ke Maruli?” tanya Hakim Sinung.

“Rp 500 juta seingat saya,” singkat Gatot.

Sebelumnya, dalam persidangan bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, istri Gatot Evy Susanti juga menuturkan pemberian uang itu. Dia juga mengetahui adanya pemberian uang ke Maruli melalui OC Kaligis.

Diketahui, petinggi Korps Adhyaksa yang disebut-sebut terlibat dalam upaya pengamanan kasus ini adalah Maruli Hutagalung, yang saat itu menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus. Dia disebut menerima uang Rp 500 juta dari Gatot melalui pengacara kondang OC Kaligis.

Uang tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial, dana bagi hasil, dan hibah milik Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013. Perkara itu memang melibatkan Gatot dan sejumlah pejabat Sumut.

Tak hanya Maruli, Jaksa Agung, HM Prasetyo turut disebut telah dijanjikan uang 20.000 Dollar AS oleh Evy Susanti jika kasus yang menjerat sang suami dihentikan. Janji itu disampaikan Evy kepada Fransisca Insani Rahesti setelah bertemu dengan Rio Capella.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby