Jakarta, Aktual.com — Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyetujui revisi UU KPK untuk dilanjutkan ke tahap usulan inisiatif DPR untuk ditetapkan di paripurna.

Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan tahapan revisi UU KPK. Sementara, Partai Gerindra tegas menolak.

“Empat item revisi UU KPK mengkebiri peran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Gerindra meminta revisi UU KPK dihentikan karena melukai hati rakyat,” kata anggota Baleg F-Gerindra, saat pembacaan sikap masing-masing fraksi, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2).

Atas keputusan ini, maka revisi UU KPK dibawa ke paripurna DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang