Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, untuk bekerja sama dalam pencegahan dan penanggulangan. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan transparan di daerah tersebut.
“KPK mudah-mudahan bisa mendampingi Dinas Pendapatan Daerah Riau terkait program pencegahan korupsi, dan Riau dipilih karena daerahnya yang strategis,” kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja KPK Sujanarko, pada rapat kerja KPK dan Dipenda Riau di Kota Pekanbaru, Rabu (3/6).
Dia mengaku menyambut baik keinginan dari pemerintah daerah agar KPK melaksanakan fungsi pendampingan dalam pelaksanaan program pembangunan, apalagi Dipenda merupakan satuan kerja perangkat daerah yang strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sujanarko berharap ada sinergi yang nyata antara KPK dengan Dipenda Riau dalam bentuk kebijakan yang mendukung kampanye memerangi korupsi. Menurut dia, Pemprov Riau perlu memiliki Peraturan Gubernur yang mengatur penundaan kewajiban pembayaran pajak bagi aset tersangka korupsi yang disita oleh lembaga antirasuah itu.
“Ada beberapa provinsi yang sudah menyiasati terkait aset yang disita KPK dengan Pergub, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Intinya, peraturan itu memberlakukan penundaan kewajiban pajak bagi aset yang disita karena tidak mungkin KPK yang membayar pajak aset yang disita, karena itu sama saja negara yang membayar pajaknya,” ujar dia.
Kepala Dipenda Riau S.F Hariyanto menyambut baik usulan Pergub tetang penundaan pajak bagi aset bermasalah yang disita KPK. Dia beralasan penundaan pajak tersebut tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah karena jumlahnya tidak terlalu besar.
“Ada beberapa aset yang disita seperti 10 kendaraan, bahkan ada pabrik kelapa sawit, tanah dan bangunan. Penundaan pajak tidak merugikan kita karena seperti kendaraan itu juga tidak dipakai karena disita. Nanti, begitu ada putusan pengadilan baru pajaknya dihidupkan kembali,” katanya.
Dia juga berkomitmen untuk membuka akses data kepada KPK untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (money loundring). “Kerja sama ini menambah ilmu dan pengetahuan kita, jadi pegawai Dipenda Provinsi Riau dan kabupaten/kota sekarang sudah mengetahui apa itu gratifikasi,” ujarnya.
Menurut dia, dari kerja sama ini banyak manfaat dalam mendukung visi instansinya yang menjadi pelopor gerakan zona bebas korupsi dan gratifikasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di instansi Pemprov Riau.
“Seharusnya semua dinas ya seperti ini,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menilai kerja sama dengan KPK akan menjaga kebugaran organisasi Dipenda Riau dalam katugas dan fungsinya selaku penentu keberhasilan pengelolaan pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun transfer pemerintah dari pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Untuk itu, menjaga kebugaran organisasi Dipenda adalah keniscayaan. Dan ini jangan berhenti disini saja, karena SKPD lain juga menunggu kerja sama dengan KPK sehingga terwujud tata pengelolaan pemerintahan yang baik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu