Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, turut mengomentari soal pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dan lahan RS Sumber Waras pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.
Katanya, gubernur bisa membatalkan suatu proyek/kegiatan pengadaan yang dianggap bermasalah, sebelum dilelang.
“Meski bukan dia yang merancang (suatu program/kegiatan), tapi punya kewenangan (membatalkan) itu,” ujarnya usai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (10/2).
Menteri Ekonomi, kata Hamdan, saja bisa membatalkan suatu program/kebijakan di suatu kementerian, bila tidak sesuai mekanisme peraturan.
“Presiden juga demikian. Kalau bilang dilarang, otomatis tidak berjalan,” jelas mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Lebih jauh, Hamdan menerangkan, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaannya (LHP) atas suatu program/kegiatan yang dilaksanakan, wajib ditindaklanjuti kepala daerah dalam tempo tujuh hari.
“Kalau diabaikan, pelanggaran itu,” pungkas eks ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Indonesia Timur ini.
Artikel ini ditulis oleh: