Jakarta, Aktual.co — Pemerintahan Jokowi-JK setidaknya sudah berjalan selama tujuh bulan lamanya, namun persoalan mitra komisi di DPR RI belum selesai secara utuh, terutama soal adanya pembentukan ataupun penggabungan nomenklatur dibeberapa kementerian.
Seperti Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, yang hingga saat ini belum jelas posisinya akan bermitra dengan komisi apa.
Hal itu dikatakan menanggapi sejumlah interupsi anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja (Raker) yang mempertanyakan posisi kementeriaan pimpinan Marwan Ja’far tersebut, apakah di Komisi II atau Komisi V DPR RI.
“Ada beberapa hal yang akan saya sampaikan termasuk perdebatan di komisi II ini. Seharusnya diputuskan hari ini dalam rapat pengganti Bamus, dimana saya komunikasi dengan pimpinan DPR terkait dimana kita bermitra,” kata Marwan, saat raker bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senanyan, Rabu (3/6).
Selain itu, menanggapi adanya beberapa komisi yang ikut membahas sejumlah persoalan tupoksi kementeriannya, politikus PKB itu menjelaskan bahwa secara kewenangan soal dana desa merupakan tupoksi dari Kementerian Keuangan, sehingga mitranya adalah Komisi XI.
“Soal pencairan dana desa wenangnya ada kementerian keuangan, kemendes tidak pegang uangnya. Oleh karena itu, kalau ada komisi XI melakukan sosialisasi itu sebagai mitra kementerian keuangan untuk sosialisasi pencairan dana desa itu,” ucapnya.
Menurut Marwan, posisi KemenDes dan Kemendagri sifatnya adalah pengusul. Dimana Kemendes tugasnya memperdayakan dan memonitoring terhadap dana desa, dengan kapasitas persentase 20 persen Kemendagri, 20 persen Kemendes, dan 60 persen di Kemenkeu sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Presiden juga meminta kepada Kemendes dan Kemendag untuk membantu Kememkeu dalam melakukan pencairan dan desa, minggu lalu kami melakukan Rakornas kepala daerah. Sudah 80 persen dana meluncur kab/kota, tinggal 66 kab/kota yang belum menyerahkan peraturan gubernur (Pergub).”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang