Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan pihaknya sudah mengagendakan rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Air.
“Kami dari Komisi V sudah memanggil Kementerian Pekerjaan Umum, kajian awal mereka pernah disampaikan katanya perlu RPP,” kata Yudi kepada Aktual.co, Rabu (3/6).
Rencananya, rapat dilakukan pekan depan pada tanggal 9 atau 10 Juni. Rapat menekankan pada hal-hal yang dirasa Kementerian PUPR memang perlu dikonsultasikan. Misalnya menyangkut kontrak pihak swasta dalam pengelolaan dan pengusahaan air yang sudah berjalan hingga perijinan baru.
Mengenai proses penyusunan RPP, masing-masing Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP PSDA) dan RPP tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (RPP PSPAM), pemerintah diingatkan agar berlaku adil.
Bukan hanya pihak swasta yang diminta masukan, akan tetapi juga lembaga-lembaga masyarakat yang konsen dibidang air serta masyarakat luas pada umumnya. Sebab, hak-hak masyarakat ini sesuai amanah konstitusi memang diatur sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut UU Sumber Daya Air.
“Ke depan pengelolaan air harus dikuasai negara, pengelolaan oleh swasta ataupun pihak asing jangan sampai menabrak aturan yang ada,” demikian Yudi yang juga anggota Fraksi PKS.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby