Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat Paripurna dengan agenda pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Paripurna ditunda hingga Kamis pekan depan.

“Pertama kita minta tidak boleh terburu-buru dilakukan membahas UU KPK. Kebetulan bersamaan dengan itu ada beberapa RUU yang dibahas serta usulan inisiatif. Insya allah ini akan bersamaan,” ujar Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2)

Menyinggung penundaan disebabkan karena adanya penolakan dari fraksi-fraksi, Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan Fraksi Demokrat belum mengatakan secara khusus menolak pembahasan RUU tersebut. Namun, Demokrat belum setuju untuk dibawa ke paripurna hari ini.

“Tapi kami berterima kasih kepada Demokrat yang tak setuju dengan pembahasan. Ini artinya hal baik, Gerindra ada kawan. Dan kita ajak partai lain bersama Gerindra untuk menolak revisi UU KPK,” ungkapnya.

Dia mengakui bahwa KPK sebagai lembaga, belum sempurna. Saat revisi dilakukan tak ada jaminan hanya empat poin saja yang akan dibahas, karena DPR adalah lembaga politik dan bisa melebar tanpa arah.

“Kalau itu dilakukan, itu bukan sekedar melemahkan KPK, tapi juga bisa membunuh KPK. Empat poin saja pembahasan itu, kalau dibahas DPR tamat riwayat KPK,”

“Kalau ini direvisi empat poin itu, artinya bubarkan saja KPK itu. Serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Kalau sudah tidak ada kewenangan penyadapan kepada KPK, lalu minta izin dewan pengawas, dan dewas itu dipilih dan diangkat oleh presiden, itu bisa bahaya bagi demokrasi kita semua. Itu poin penting bagi Gerindra,” jelasnya.

Seperti diketahui, empat poin revisi UU KPK yakni Pembentukan Dewan Pengawas (dewas) KPK, Penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Pengangkatan Penyelidik dan penyidik Independen.

Artikel ini ditulis oleh: