Jakarta, Aktual.com — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut H Sirait mengatakan bahwa pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah ada kesepakatan mengenai peleburan menjadi satu. Peleburan ini diharapkan mempermudah penanganan perkara Pilkada dan Pemilu.

“Dilebur menjadi lembaga baru, kan arahannya lembaga negara diciutkan. Jadi nanti cukup dua, KPU dan lembaga ini,” kata Saut kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/2).

Diungkapkan dia, lembaga baru ini nantinya menangani berbagai perkara Pilkada dan Pemilu, dari tahapan awal, pelaksanaan hingga penanganan perkara sengketa Pilkada dan Pemilu. Kewenangannya juga kemungkinan ditambah.

Dengan kata lain, lembaga baru ini kedepan bukan hanya menangani sisi etik dan administrasi, melainkan juga aspek lain dari sengketa Pilkada dan Pemilu. Yakni dengan mengambil beberapa fungsi dari PTUN, Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri.

“Fungsi Bawaslu, DKPP, PTUN, Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri ditarik semua, dilekatkan menjadi kewenangan lembaga baru ini. Jadi fungsi etik, fungsi pidana, fungsi adminstrasi, dan fungsi sengketa disatukan dalam satu badan ini,” jelas Saut.

Peleburan DKPP dan Bawaslu, lanjut dia, merupakan hasil dari rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. Yakni saat DKPP melaporkan dan mengevaluasi hasil Pilkada Serentak 2015.

Dimana dalam laporannya, DKPP menemukan sejumlah permasalahan yang penanganannya menghadapi kendala. Disamping pelaksanaan Pilkada itu sendiri yang disebutkan DKPP tidak sesuai harapan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: