Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap seorang tersangka, karena masuk dalam daftar pencarian orang yang ditangkap di Blitar.

“KPK melakukan koordinasi dengan bantuan berupa fasilitas pencarian dan penangkapan tersangka atas nama SH (Suryo Handoko, Red) swasta yang telah dinyatakan dalam daftar pencarian orang oleh Kejati Kalteng,” kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Kamis (11/2).

Suryo ditangkap Rabu (10/2) kemarin oleh KPK bersama Kajati Kalteng, Polres Blitar, Polsek Kaniogoro, setelah dilakukan pencarian dan penangkapan di Kabupaten Blitar.

Dia adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelaksanaan reboisasi hutan dan lahan pada lahan eks hak pengusahaan hutan lahan PT Mentaya Kayang seluas 840 hektare, dan pemeliharaan tanaman di Kotawaringin Timur yang bersumber dari dana alokasi khusus dan reboisasi tahun 2001.

“Setelah ditangkap, SH sudah diperiksa dokter di Polres Blitar dan dibawa ke Surabaya, serta pagi ini penyidik Kejati Kalteng telah membawa yang bersangkutan ke Palangkaraya untuk dilakukan tindakan hukum lanjutan,” ujar Yuyuk.

Suryo dibawa dengan menggunakan pesawat Citilink QG784 Airbus A320-214 dengan tujuan Palangkaraya dari Surabaya dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Kejati Kalteng sudah menetapan tiga tersangka, yaitu Otjim Supriatna selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotim, Yusuf Sulaiman selaku Ketua Monitoring dan Evakuasi, dan Suryo Handoko selaku rekanan.

Kasus ini sudah ditangani pada 2010, namun belum terselesaikan hingga sekarang. Luas lahan 840 hektare itu sudah diambil kayunya, karena masuk kawasan HPH dan direncanakan menjadi hutan lagi.

Tapi saat pemeriksaan hanya 80 persen tanaman yang hidup, sedangkan 20 persennya mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu