Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI menolak keinginan Kejaksaan Agung yang akan melakukan deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum) kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
“Kita tolak,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Desmond menilai tak ada alasan bagi kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang. Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Beda dengan Bibit-Chandra yang waktu itu masih menjabat, ada kepentingan umumnya,” katanya.
Menurut Desmond, deponering justru bisa mendegradasi kerja institusi kepolisian yang sudah mengusut kasus ini. Komisi III melihat deponering ini sebagai tanda tidak profesionalnya kinerja kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.
“Ditambah catatan, yang dulu saat mereka jadi komisioner KPK mereka menantang tidak bersalah dan akan membuktikan di pengadilan. Kok sekarang kesannya mereka takut kalau deponering,” ungkap Politisi Partai Gerindra itu.
Meski demikian, lanjutnya, keputusan Komisi III DPR untuk menolak deponering kasus Abraham dan Bambang ini tidak bersifat mengikat.
“Ini sepertinya Kejaksaan meminta legitimasi kita,” tandasnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Komisi III untuk meminta pertimbangan DPR mengenai opsi deponering ini.
Artikel ini ditulis oleh: