Hary Tanoesoedibjo
Hary Tanoesoedibjo

Jakarta, Aktual.com — Koalisi Relawan Jokowi-JK menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kajaksaan Agung, Kamis (11/2). Dalam aksinya mereka mendesak Kejaksaan mengusut tuntas penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8.

Pada kasus yang telah diusut sejak akhir tahun 2015 itu, diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik PT Mobile 8 yang kini berubah menjadi Smartfren.

“Kejagung jangan takut, apalagi mendapat intervensi di kasus yang merugikan negara Rp 10 miliar ini,” ujar Amirullah Hidayat selaku perwakilan Koalisi Jokowi-JK saat di Kejagung, Kamis (11/2).

Dia mengatakan, selama korps Adhiyaksa melakukan pengusutan koalisi ini akan terus mengawal agar kasus tersebut tetap berjalan hingga maju ke persidangan. “Tentunya ini demi penegakan hukum di pemerintahan Jokowi-JK,” sambung dia.

Kemudian Kejagung di bawah pimpinan Muhammad Prasetyo diharapkan tidak berhenti dalam penyidikan kasus ini. Terlebih menjerat pelaku di balik kasus yang melibatkan petinggi dari MNC Group itu.

“Kami tidak ingin negara ini digerogoti oleh korupsi, terlebih dari kejahatan konglomerasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012.

Status perkara juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.

“Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile 8,” kata Ketua tim penyidik kasus ini, Ali Nurudin di Kejaksaan Agung Jakarta beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan dugaan korupsi ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi bahwa transaksi yang antara PT. Mobile 8 Telecom dan PT. DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 lalu senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile 8 Telecom akan mentrasnfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar. Namun faktanya PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu