1 dari 3
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Pariwisata Arief Yahya (kiri), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Pariwisata Arief Yahya (kiri), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















