Jakarta, Aktual.com — Dua anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKB Musa Zainudin dan dari PAN Andi Taufan Tiro, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/2).

Keduanya akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek infrastruktur milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Selain itu, ada pula dua saksi yang juga diperiksa hari ini. Keduanya adalah Jailani dan Erwantoro selaku karyawan PT Windu Tunggal Utama. Erwantoro sendiri diketahui merupakan tenaga ahli anggota Komisi V DPR RI asal PAN, Yasti Soepredjo Mokoagow.

“Mereka juga diperiksa untuk tersangka AKH,” jelas Yuyuk.

Dua anggota Komisi V yang dipanggil hari ini merupakan pihak-pihak yang ikut dalam kunjungan kerja ke Maluku, pada Agustus 2015 lalu. Kunjungan itu diyakini menjadi awal mula terjadinya dugaan suap yang juga menjerat Damayanti Wisnu Putranti.

Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. KPK mengamankan 4 orang termasuk, Damayanti, dua kurir suap Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta Abdul Khoir, selaku Direktur PT Windu Tunggal Utama.

Pemberian uang suap itu diduga untuk melancarkan suatu proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 dengan perkiraan total nilai suap 404.000 Dollar Singapura, dari barang bukti yang berhasil diamankan 99.000 Dollar Singapura.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Atas perbuatannya lantaran menerima suap, Damayanti, Julia dan Dessy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhap.

Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby